Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Team Rajawali

OGAN ILIR – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sekitar Kantor Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban diketahui bernama Ilham Andika (20), seorang pelajar asal Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen II milik korban dengan alasan hendak membeli gorengan. Karena saling mengenal, korban mempercayai pelaku dan meminjamkan kendaraannya.

Namun, setelah sekitar dua jam berlalu, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku, termasuk menghubungi pihak keluarga pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.

Baca Juga :   Polsek Pemulutan Tekankan Anggota Selalu Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan Dan Hutan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *