Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Team Rajawali

Menindaklanjuti laporan korban, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., Kanit Reskrim bersama anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M. D (29), seorang wiraswasta, tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen II Tahun 2025 warna hitam dengan Nomor Polisi BG 4805 AFE, yang merupakan milik korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp16.000.000,00.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. menyampaikan apresiasi atas kinerja Team Rajawali yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :   Cuaca Cerah dan Panas, Polsek Rantau Alai Intensifkan Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Wilayah Rawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *