Selain memberikan imbauan, personel turut menyebarluaskan maklumat Kapolda terkait larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak dan risiko yang ditimbulkan dari pembakaran lahan.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, Amd., Kep., S.H., menyampaikan bahwa patroli pencegahan karhutla akan terus dilakukan oleh jajaran Polres Ogan Ilir, khususnya di wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
«“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla membutuhkan peran serta seluruh masyarakat. Apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Iptu Mansyur.»
Lebih lanjut, Iptu Mansyur menegaskan bahwa jajaran Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan sambang sebagai upaya deteksi dini serta pencegahan karhutla.













