Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Kapolres Ogan Ilir Nomor: Sprint/396/XI/Huk.6.6./2024 tanggal 19 November 2024 tentang dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan guna mewujudkan visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap program ketahanan pangan di wilayah hukumnya, sekaligus memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat.











