TANJUNG RAJA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan pada Jumat (5/6/2026).
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban seorang pelajar berinisial AMW (16) yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kediamannya pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial WS (24) diduga masuk ke dalam rumah korban dengan mengenakan sweater merah bertudung. Saat korban sedang bermain telepon genggam di dalam kamar, pelaku membekap mulut korban dan merampas handphone yang sedang dipegang korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A26 warna pink dengan nilai kerugian sekitar Rp6 juta.













