Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Tanjung Raja bersama personel Unit Reskrim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Timur. Tim Rajawali Unit Reskrim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A26 warna pink milik korban, satu buah sweater merah yang digunakan saat beraksi, serta satu celana pendek jeans warna biru.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolsek Tanjung Raja menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.













