Tim gabungan kemudian bergerak dari Polres Ogan Ilir menuju Desa Skonjing dengan sasaran pondok atau gubuk yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan terduga pelaku, pembongkaran gubuk yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, pengamanan barang bukti, serta memberikan himbauan kepada masyarakat dan pemasangan police line di lokasi.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku yang hasil tes urinenya positif mengandung Metafetamina.
Dari lokasi juga diamankan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu, 10 butir diduga ekstasi, 12 alat hisap sabu/bong, 2 timbangan digital, 22 korek api gas tanpa kepala, 4 buah sajam, serta barang bukti lainnya berupa plastik klip, sekop, dompet, uang tunai, handphone, dan catatan rekening.
Kegiatan razia gabungan ini merupakan langkah represif yang tepat dan terukur untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir serta sebagai bukti atensi serius Polda Sumsel terhadap status Desa Skonjing sebagai kampung narkoba.













