Respons Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Tindak Dugaan Sabung Ayam dan Pasang Banner Larangan Perjudian

Sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan, Kapolsek bersama personel, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat juga memasang banner berisi imbauan larangan segala bentuk aktivitas perjudian. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik perjudian merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor dan tiga ekor ayam jago yang selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. menegaskan bahwa Polsek Tanjung Raja akan terus merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait potensi gangguan kamtibmas, khususnya aktivitas perjudian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026 untuk Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *