Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Ungkap Peredaran Sabu, 8 Paket Seberat 2,63 Gram Diamankan

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan 7 plastik klip bening kecil kosong, satu wadah, satu alat hisap sabu atau bong, dua buah pirek kaca, satu sekop plastik warna putih, satu unit telepon seluler merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp230.000.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Atmaja, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur,” tegas Iptu Ahmad Surya Atmaja.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Baca Juga :   Ramadhan Penuh Berkah, Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan pembagian takjil dan bakti sosial (Baksos) Bersama Mahasiswa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *