Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP dan atau Pasal 591 KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan ahli BPH Migas, ahli Pertamina, uji Labfor serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU.













