Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kepada para pelaku, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.













