Api yang sudah membesar membuat tersangka meninggalkan rumah dan duduk di tepi sungai sambil melihat api menjalar. Akibat kejadian itu, api tidak hanya menghanguskan rumah tersangka, tetapi juga merambat ke 5 rumah warga lainnya milik Jariah, Hamdan, Masnah, Sadri, dan Edy Edwar.
Petugas yang mendapat laporan segera ke lokasi, melakukan pemadaman, olah TKP, serta mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah korek api warna hijau dan 1 unit HP OPPO A3S yang digunakan untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan di Polres Ogan Ilir setelah melalui proses gelar perkara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga berkoordinasi untuk permintaan bantuan labfor, melengkapi administrasi, mengamankan BB tambahan, serta visum terhadap salah satu korban atas nama Hamdan yang mengalami luka bakar,” tambah Kasi Humas













