OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Melalui kerja keras dan tindak lanjut informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai kurir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan kebun karet Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku yang diamankan Berinisial D P (33), warga Dusun I Desa Tanjung Puleh, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan kebun karet Desa Pulau Kabal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Willy Ramadhan, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi.













