Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam peredaran gelap narkotika dan dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU A. Surya Atmaja, S.H.

Baca Juga :   Warga Desa Purnajaya Serahkan Senjata Api dan Amunisi kepada Polres Ogan Ilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *