Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

OGAN ILIR – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar atau perantara narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit I langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial IMS (32) dan seorang perempuan berinisial ES (36). Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, delapan plastik klip berisi sisa sabu, alat hisap sabu, pipet sekop, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 5,11 gram.

Baca Juga :   Jajaran Polres Ogan Ilir Rutin Laksanakan Pengamanan Pasar Bedug untuk Antisipasi Ancaman Gangguan Keamanan di Bulan Suci Ramadhan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *