Ogan Ilir – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (21), warga Kecamatan Tanjung Raja, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan bedeng, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.













