OGAN ILIR Kamis, 20 Agustus 2026. Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Pejuang 45 LK II RT 03 Kel. Tanjung Raja Timur, Kec. Tanjung Raja.
Kejadian berawal pada Rabu, 27 Mei 2026 sekira pukul 07.15 WIB. Korban atas nama Indah Wahyuni Oktanila, (35) tahun, meninggalkan rumah bersama ibunya untuk melaksanakan sholat Ied. Saat kembali ke rumah, korban mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang telah hilang.
Menindaklanjuti LP/B-45/VI/2026/Sumsel/Res OI/Sek TGR tanggal 08 Juni 2026, Team Rajawali di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Kamis 20 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial S alias Osop, 23 tahun, warga Kel. Tanjung Rancing Kec. Kayuagung Kab. OKI, saat ini sedang menjalani penahanan di Polres OKI terkait kasus lain.
Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H.,M.Si., anggota kemudian berkoordinasi dengan Polres OKI dan melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.













