TEAM RAJAWALI POLSEK TANJUNG RAJA BERHASIL UNGKAP KASUS CURAT DI TANJUNG RAJA TIMUR

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat, 1 lembar STNK, dan 1 kunci cadangan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Mansyur,A.Md.Kep., S.H., menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Mansyur.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polres OKI. Untuk perkara di Polsek Tanjung Raja, penyidik akan melengkapi administrasi dan segera melakukan koordinasi pelimpahan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

HMS RES OI

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya Sambangi Warga di Kelurahan Timbangan untuk Berikan Himbauan Kamtibmas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *