Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di wilayah Desa Tebedak II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku diketahui bernama Adip Sarwani Bin Sailan (Alm), 39 tahun, diamankan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Desa Tebedak I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, ST didampingi Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, SH., MH bersama Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu langsung mengamankan pelaku Adip Darwani Bin Sailan
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, ST mengatakan bahwa pelaku diamankan terkait kasus penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan Pasal 448 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 di rumah orang tua pelaku yang berada di Desa Tebedak II, Kecamatan Payaraman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban HIDARIAH Binti SAILAN, 53 tahun, dengan cara menendang bagian bahu kiri korban menggunakan kaki kanan.













