Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram, uang tunai sebesar Rp600.000, satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
PS Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Tidak ada ruang bagi pemain narkoba di Kabupaten Ogan Ilir. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU A. Surya Atmaja, S.H.













