Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku menggunakan modus berpura-pura mengatur lalu lintas jalan serta menawarkan jasa membersihkan kaca mobil secara paksa kepada para pengendara yang melintas.
Guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), terduga pelaku langsung dibawa oleh petugas untuk menjalani proses pemeriksaan serta pembinaan lebih lanjut.
Sat Samapta Polres Ogan Ilir menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme dan pungli di wilayah hukumnya demi menjamin rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat serta pengguna jalan.













