Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir AKP Hendry Antonius, SH, menyampaikan bahwa penyerahan senjata api rakitan secara sukarela ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian memberantas kepemilikan senjata api ilegal.
“Langkah ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Kami mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan dan berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujarnya.
Polres Ogan Ilir melalui Operasi Senpi Musi 2026 terus mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian melalui pemerintah desa, kecamatan maupun langsung ke Polres Ogan Ilir. Selain penegakan hukum, pendekatan persuasif dan edukatif juga terus dilakukan guna mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kegiatan penyerahan senjata api rakitan ini berlangsung aman, tertib, dan menjadi salah satu bentuk sinergi positif antara masyarakat dan kepolisian dalam mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang aman, damai, dan bebas dari peredaran senjata api ilegal.













