Gerak Cepat Tim Gabungan Polsek Muara Kuang Dan Polres Ogan Ilir, Pelaku Racuni Dan Gantung Korban Hingga Tewas Berhasil Dibekuk Kurang Dari 1×24 Jam

OGAN ILIR.- Tim gabungan Polsek Muara Kuang dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Berkat gerak cepat petugas, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Peristiwa tersebut terungkap setelah warga menemukan seorang perempuan dalam kondisi tergantung di kawasan kebun karet dekat areal PT BSP, Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (11/6/2026) pagi. Korban diketahui bernama Yusnani (29), seorang juru masak di Pondok Pesantren Darul Funun yang berdomisili di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim AIPTU Maskhum Sofwan, S.H., personel Polsek Muara Kuang, serta Tim Identifikasi Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :   Mewakili Kapolsek, Kapospol Kandis Hadiri Upacara Penaikan dan Penurunan Bendera HUT RI ke-79 di Kecamatan Kandis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *