Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya tidak ditemukannya sepeda motor dan telepon genggam milik korban di lokasi kejadian. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Melalui serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan dari para saksi, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Ogan Ilir IPTU Marzuki, S.H., didampingi Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir IPDA Abriansyah, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPTU Maskhum Sofwan, S.H., berhasil mengamankan tersangka Sandio alias Dino (18) di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya dengan cara mencampurkan racun rumput ke dalam minuman korban. Setelah korban dalam kondisi lemas, tersangka kemudian menggantung korban di pohon yang berada di kawasan kebun karet tersebut dan membawa kabur sejumlah barang milik korban.













