Tim Resmob Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Palemraya

OGAN ILIR – Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria berinisial HS (27) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Indralaya–Palembang, tepatnya di depan Tambal Ban Tambunan. Pengungkapan kasus ini dilakukan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H. dan personel Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di Perum Green Garden, Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerusakan pada bagian rumah serta kehilangan sejumlah barang, di antaranya karpet atau ambal, perabot rumah tangga dan instalasi kabel, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Baca Juga :   Jelang Bulan Puasa Ramadhan, Polsek Rantau Alai Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *