Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Setelah memastikan informasi tersebut, personel bergerak ke lokasi dan mengamankan HS.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Palemraya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah karpet/ambal warna merah berukuran kurang lebih 3 x 3 meter.
Kasihumas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md., Kep., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana.
“Personel terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan yang masuk. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Mansyur.













