Ogan Ilir – Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Mushola Wisma Oza, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (28), warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Sejumlah barang milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., memimpin langsung proses pengamanan terhadap terduga pelaku bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si. beserta personel Opsnal Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, dengan lokasi kejadian di Mushola Wisma Oza, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Korban sekaligus pelapor diketahui berinisial MF (19), seorang mahasiswa asal Kabupaten Lahat. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit telepon seluler (HP) Android dan satu buah tas pinggang berwarna hitam.













