Setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku, pada sekitar pukul 08.00 WIB personel Polsek Indralaya memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Tim Singo Layo kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan barang-barang yang diduga merupakan milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit HP Android dan satu buah tas pinggang berwarna hitam.
Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan bahan keterangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian lainnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan kami terus melakukan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Rangga.













