Atas pengungkapan tersebut, Polsek Indralaya selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran Polsek lainnya, melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 atau Pasal 476 KUHPidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal yang dilakukan penyidik.
Polsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, khususnya di tempat umum maupun fasilitas ibadah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya dalam keadaan aman dan kondusif.
HMS













