Polsek Indralaya Ogan ilir Ungkap pelaku Pencurian di Mushola Wisma Oza, Tiga HP Mahasiswa dan Tas Pinggang Berhasil Diamankan

Atas pengungkapan tersebut, Polsek Indralaya selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran Polsek lainnya, melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 atau Pasal 476 KUHPidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal yang dilakukan penyidik.

Polsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, khususnya di tempat umum maupun fasilitas ibadah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya dalam keadaan aman dan kondusif.

HMS

Baca Juga :   Berkas Perkara Dinyatakan P-21, Polsek Tanjung Raja Limpahkan Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan ke Kejari Ogan Ilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *