OGAN ILIR, – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil membekuk dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong di Perumahan Griya, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan non-Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Sikat 1 Musi 2026 ini dilakukan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan resmi.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial YA alias Dedek (36) dan berinisial A alias Bujang (23). Keduanya merupakan warga, Kelurahan Indralaya Mulia, Kecamatan Indralaya.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diketahui terjadi pada Senin (05/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban pemilik rumah, Rudi Syaifullah, awalnya meminta kuasa pelapor, Syamsul Bahri, untuk mengecek kondisi rumahnya. Saat diperiksa, rumah sudah dalam keadaan berantakan.
Para pelaku tidak hanya menggasak barang elektronik, tetapi hingga pintu kusen dan seluruh isi rumah ikut dijarah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).













