Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH., didampingi Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat kejelian tim Identifikasi (Inafis) di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pengungkapan bermula pada Selasa sore (06/10/2026), saat kami mendapat informasi krusial dari Unit Identifikasi mengenai temuan Petunjuk di lokasi kejadian. Dari petunjuk tersebut, kami langsung melakukan pengembangan,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, Tim Resmob bergerak cepat memburu target. Petugas pertama kali menyergap tersangka Dedek di kediamannya. Setelah diinterogasi, Dedek mengakui perbuatannya dan bernyanyi bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, Bujang.
Petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Bujang tanpa perlawanan di rumah mertuanya yang berada di, Kecamatan Indralaya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian tersebut, di antaranya:













