* 1 unit Becak Motor (Bentor) yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian
* 1 buah kunci inggris
* 1 buah tang pemotong
* 1 buah obeng
* 1 buah kunci shock
* 1 buah korek api
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.













