OGAN ILIR – Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis 15 Oktober 2026 sekira pukul 13.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya, S.H mengatakan, penyerahan dilakukan oleh Unit 1 dan Unit 2 Sat Resnarkoba setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan yakni A-S (28) warga Kecamatan Indralaya dengan LP-A/44/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026, T (39) warga Kecamatan Pemulutan dengan LP-A/47/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, dan U Alias OM (53) warga Kelurahan Tanjung Raja Utara dengan LP-A/49/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Ketiga berkas telah dinyatakan P21 berdasarkan surat Kejari Ogan Ilir Nomor B-2029/L.6.24/Enz.1/10/2026 tanggal 08 Oktober 2026 atas nama berijisial AS, Nomor B-2046/L.6.24/Enz.1/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 atas nama berinisil T, dan Nomor B-1978/L.6.24/Enz.1/09/2026 tanggal 28 September 2026 atas nama berinisial U .













