Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, selanjutnya proses hukum para tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilimpahkan ke pengadilan.













