Tiga Tersangka Narkoba Polres Ogan Ilir Dinyatakan P21, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, selanjutnya proses hukum para tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :   Hari Libur, Polsek Pemulutan Intensifkan Strong Point untuk Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *