2 Dari 4 Penodong Bersajam di Sungai Pinang OI Dibekuk Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja

OGAN ILIR– Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana. Aksi kejahatan jalanan itu bertempat di Jalintim Palembang-Kayu Agung wilayah Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Para pelaku yang beraksi, tak segan-segan mengancam bahkan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Zahirin didampingi Kanitreskrim Bripka Prayudho Wibowo, SH dan Kateam Buser Aiptu Syafriyudi berhasil meringkus dua dari empat perampok yang mengancam jiwa seorang pengendara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan, para pelaku mengincar pengendara yang berkendara seorang diri pada dinihari.

“Kamis (27/6/2024) kemarin sekira pukul 02.30, kami mendapat informasi bahwa para pelaku menghadang seorang pengendara mobil,” kata AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Bripka Prayudho Wibowo, SH dan Kateam Buser Aiptu Syafriyudi di Mapolsek Tanjung Raja, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga :   Pastikan Keamanan Masyarakat Di Jalan Raya, SAT Samapta Polres Ogan Ilir Tingkatkan Patroli Kendaraan R2

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *