Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa langkah pencegahan, sosialisasi, dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika ini juga sejalan dengan komitmen dan program Kapolri Jenderal Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dalam memberantas segala bentuk praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih optimal, sehingga tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengatakan bahwa kegiatan pemasangan spanduk dan pembagian stiker tersebut merupakan salah satu bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat melalui penyampaian pesan edukatif secara langsung.
Menurutnya, melalui sosialisasi secara langsung dan media imbauan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya narkoba serta memiliki kepedulian untuk ikut mencegah masuk dan berkembangnya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal.













