OGAN ILIR — Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Supardi (45), petani asal Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, yang kehilangan anaknya pada Sabtu, 4 April 2026. Korban diketahui pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua dan kemudian menghubungi keluarganya melalui pesan WhatsApp, mengaku telah berada di Palembang serta menolak untuk kembali.
Situasi semakin mengkhawatirkan ketika pelaku, Feriansyah (33), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, mengirimkan pesan kepada orang tua korban dan mengakui telah membawa anak tersebut pergi jauh. Bahkan, pelaku sempat mengirimkan foto berada di atas kapal, menandakan upaya melarikan diri ke luar daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Res PPA & PPO, Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.













