Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku di kawasan Griya KPN Belian, Batam Kota. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa korban tanpa izin orang tua, meskipun dengan persetujuan korban.
Selanjutnya, pada Jumat, 24 April 2026, pelaku bersama korban dibawa kembali ke Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun. Membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua tetap merupakan tindak pidana, walaupun ada persetujuan dari anak tersebut. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.













