Ogan Ilir — Polres Ogan Ilir melalui Satres Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria berinisial R (49), warga Kecamatan Tanjung Raja, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
“Benar, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres.













