“Semua bentuk pelanggaran judi online dan pinjaman online yang ditemukan akan dilakukan pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh personel guna mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam judi online dan pinjaman online ilegal.
“Pengawasan dan pembinaan terhadap personel akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami mengingatkan seluruh anggota agar tidak terlibat dalam judi online maupun pinjaman online ilegal karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pribadi, keluarga, pelaksanaan tugas, serta citra institusi Polri,” tegas Kapolres.
AKBP Rizka Aprianti juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.













