Gerak Cepat Polres Ogan Ilir, Tersangka Pembunuhan di Muara Penimbung Ilir Berhasil Diamankan

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berinisial A berhasil diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang cokelat yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP-B/503/X/2026/SPKT/RES OI/Polda Sumsel, tertanggal 11 Oktober 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, mendalami motif kejadian, serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   Jaga Situasi Kamtibmas Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Perintis Presisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *