Sementara itu, Kasihumas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md., Kep., S.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Tanjung Raja dalam mengungkap perkara tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polri hadir dan responsif ketika masyarakat membutuhkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata IPTU Mansyur.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Raja. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













