Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu lembar surat keterangan kredit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah kunci sepeda motor, dua buah obeng serta satu buah penjepit motor yang telah dibongkar.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, kecepatan anggota di lapangan menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.













