Ogan Ilir — Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HH (80), warga Dusun III RT 06, Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah korban Leonardi (26) di Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang.
Kasus tersebut bermula dari persoalan mesin air yang mengalami kerusakan. Sebelumnya, korban dan tersangka sempat berembuk untuk patungan membeli mesin air baru. Namun, terjadi permasalahan setelah istri tersangka menyatakan tidak bersedia ikut patungan dan meminta korban untuk tidak lagi tinggal di rumah tersebut.
Saat korban sedang memperbaiki mobil di rumahnya, tersangka datang sambil membawa sebilah pisau dapur. Tersangka kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian bawah ketiak sebelah kanan korban.













