Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dan mendapat perawatan medis di RS Mohammad Hoesin Palembang. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 16 Agustus 2026, tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Raja.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara itu, pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut belum berhasil ditemukan karena tersangka mengaku tidak mengetahui lagi keberadaannya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh benda-benda yang ada di sekitar, termasuk pisau dapur.
«“Jangan anggap remeh pisau dapur. Benda tersebut juga bisa melukai, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menghilangkan nyawa seseorang. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan benda tajam untuk menyelesaikan permasalahan. Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan melalui cara yang baik,” tegas Kapolres.»













