Gunakan Pisau Dapur, Pelaku Penganiayaan Kini Diamankan Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan dengan orang lain. Menurutnya, permasalahan sekecil apa pun dapat berujung fatal apabila diselesaikan dengan kekerasan.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., melalui Unit Reskrim, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos milik korban yang berlumuran darah dan satu lembar surat visum.

Tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap tersangka yang telah lanjut usia dan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, penyidik mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan, dengan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Sat Lantas Polres Ogan Ilir Laksanakan Patroli Beat Siang, Wujudkan Kamseltibcarlantas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *