Maraknya Sapi Berkeliaran Di Tempat Umum, Kapolsek Indralaya Minta Pemerintah Daerah Tegas Tegakkan Perda

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait penertiban hewan berkaki empat berupa sapi.

HMS RES OI

Baca Juga :   Polsek Pemulutan menggelar Kegiatan Patroli secara Terpadu bersama instansi lainya untuk Pencegahan Karhutla

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *