Maraknya Sapi Berkeliaran Di Tempat Umum, Kapolsek Indralaya Minta Pemerintah Daerah Tegas Tegakkan Perda

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait penertiban hewan berkaki empat berupa sapi.

HMS RES OI

Baca Juga :   Polsek Rantau Alai Lakukan Pengamanan dan Ikuti Peringatan Hari Lanjut Usia di Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir Berlangsung Meriah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *