Maraknya Sapi Berkeliaran Di Tempat Umum, Kapolsek Indralaya Minta Pemerintah Daerah Tegas Tegakkan Perda

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait penertiban hewan berkaki empat berupa sapi.

HMS RES OI

Baca Juga :   Perdana! Proses Belajar Tka-Tpa & Tpq Al-Aqso Unit 016 Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Resmi Dimulai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *