OGAN ILIR — Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Alai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas judi sabung ayam di Desa Kelampaian, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pengecekan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Intelkam Polsek Rantau Alai bersama sejumlah personel.
Petugas mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat sebagai tempat dugaan berlangsungnya aktivitas sabung ayam. Namun, setibanya di lokasi, polisi tidak menemukan adanya kegiatan judi sabung ayam.
Meski demikian, personel Polsek Rantau Alai kemudian melakukan pembongkaran terhadap sarana yang diduga digunakan sebagai lokasi kegiatan sabung ayam.
Kapolsek Rantau Alai IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H., mengatakan, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan sabung ayam. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi,” ujar IPTU Muhammad Ibnu Irfan.













