Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Judi Sabung Ayam di Kelampaian Ogan Ilir

Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum. Masyarakat diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan Polsek Rantau Alai merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Polri akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan. Dalam hal ini, personel Polsek Rantau Alai telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan tidak menemukan adanya kegiatan judi sabung ayam saat petugas tiba di tempat,” ujar IPTU Mansyur.

Baca Juga :   Polri Hadir Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tanjung Raja Dampingi Panen Jagung di Desa Tanjung Agas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *