OGAN ILIR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir bersama Tim Gabungan Resmob Macan OI, Polsek Pemulutan dan Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Jalan Lintas Timur Palembang–Indralaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir IPDA Abriansyah, S.H., Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Exri Mardiansya, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Indra Gunawan, S.H., M.Si.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial R (29), warga Kecamatan Indralaya Utara dan RM (24), warga Kecamatan Pemulutan. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial A (29) telah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Timur Palembang–Indralaya, tepatnya di kawasan Desa Sukarami, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban, Muhammad Erwin, yang saat itu baru pulang bekerja dari Palembang menuju rumah orang tuanya di Karang Endah, menjadi sasaran para pelaku.













